Rabu, 19 Oktober 2011



Inilah Kronologis Pencopotan Fadel Muhammad

Rabu, 19 Oktober 2011 12:01 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Hingga Rabu (19/10) ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad tak mengetahui alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan posisinya dengan Sharif Cicip Sutardjo. Ia mengaku kecewa.

“Namun, saya sangat menghormati hak prerogatif Presiden,” katanya kepada Republika di kantornya, Rabu (19/10).

Fadel bercerita bahwa ia baru mengetahui kabar jabatannya akan dicopot sepuluh menit menjelang pengumuman Presiden pada Selasa (18/10) malam pukul 20.00 WIB. Beberapa hari sebelum reshuffle, ia ada permasalahan kecil terkait pertanahan di Cikuya dan pencemaran nama baik oleh seseorang yang langsung melaporkannya kepada Presiden. Namun, Fadel menyelesaikan permasalahannya dengan damai dan langsung membuat laporan ke Presiden.

Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, katanya menghubunginya hingga Selasa (18/10) siang. Sudi mengatakan bahwa nama Fadel tak tercatat sebagai calon menteri yang di-reshuffle. Bahkan, Mensesneg memuji laporannya.

Pukul 15.30 WIB, Fadel mengumpulkan jajarannya di kantornya untuk mempersiapkan rapat paparan dengan DPR. “Pukul 19.50 WIB, tiba-tiba Mensesneg menghubungi saya dan saya langsung ke Istana,” ujarnya. Presiden SBY akhirnya memutuskan dirinya akan dilepas dari Kabinet Indonesia Bersatu.

Dalam jajaran menteri di kabinet SBY, Fadel termasuk menteri yang paling sering melawan ekonomi pasar dalam hal impor hasil kelautan, seperti impor garam dan udang. Mantan Gubernur Gorontalo itu berhasil meningkatkan produksi ikan budidaya nasional mencapai 30 persen pertahun.

Ia juga berhasil mengunggulkan komoditas utama kelautan, yaitu udang, rumput laut, ikan kerapu, dan ikan bawal. Bahkan, Fadel menggandeng Norwegia sebagai mitra kerjasama Indonesia di bidang teknologi perikanan di bidang kelautan.

Meski kecewa terhadap Presiden, Fadel tak kecewa terhadap partai Golkar yang membesarkan namanya. “Saya tetap berbakti di Golkar,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar